Rabu, 02 Maret 2011

Jaringan Nusantara Minta Partai Koalisi Tertibkan Aggotanya di DPR


Jaringan Nusantara Minta Partai Koalisi Tertibkan Aggotanya di DPR
Posted by Linda on 2011/2/16 19:37:44 (122 reads)


Jakarta – Dewan Pipinan Pusat Jaringan Nusantara (JN) meminta agar partai koalisi pemeritah bisa menertibkan anggotanya yang duduk di DPR. Mengingat kelakuan para anggota DPR dari partai koalisi tesrebut sudah menunrunkan wibawa pemeritahan.


“Kita minta para Ketua umum partai koalisi agar bisa menertibkan anak buahnya yang duduk sebagai anggota DPR,” kata ketua pelaksana harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Nusantara Iwan Yakobus Kurniwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).


Menurut Iwan, terkait upaya anggota Dewan yang sedang menggalang panitia angket mafia pajak, ini jelas-jelas bukan solusi sebuah penyelesaian yang baik. Namun, ini merupakan wilayah politis yang muaranya nanti adalah transaksi “bargening” politik.


“Sikap anggota Dewan yang sedang menggalang dukungan panitia angket mafia pajak tersebut jelas perbuatan politis. Hal ini perlu kita cermati bersama. Pasti ada yang diinginkan oleh anggota Dewan tersebut,” ujar Iwan.


Hendaknya, menurut Iwan, para Pimpinan partai koalisi harus bersikap tegas agar menertibkan anggotanya yang duduk di DPR. Kalau hal ini tidak segera disikipai dikhawatirkan akan melemahkan kewibawan pemerinitah. Karena kelakuan para politikus di Senayan tersebut sudah keluar dari etika koalisi. Meskipun, etika dalam koalisi tersebut tidak tercantum dalam kesepakatan formal, tegasnya.



“Hendaknya para akrobator Senayan sadar peran dan sadar panggung. Harusnya, seluruh instrumen partai koalisi bisa menjaga pemerintahan bukan malah menjatuhkannya,” kata Iwan.


Lanjut Iwan, kelakuan partai koalisi saat ini sudah banyak yang menyimpang dan seolah-olah mendelegitimasi pemerintah dan membangun upaya “bargening” politik.



“Satu cacatan buat kita bersama pansus Century yang yang begitu menghebohkan kita bersama seakan-akan akrobator tersebut paling berbuat bagi negari ini. Ternyata hasilnya tetap di proses dengan format hukum,” pungkasnya. (dwitanto/Rub)