Rabu, 15 September 2010

Ephorus HKBP Berterimakasih Kepada Presiden SBY

Ephorus HKBP Berterimakasih Kepada Presiden SBY · Atas Pernyataannya Menanggapi Penusukan Jemaat HKBP PTI Bekasi · Polisi Diminta Usut Tuntas dan Ungkap Pelaku Dibalik Penusukan · Agar HKBP Lega Mengampuni Pelakunya

Posted in Berita Utama by Redaksi on September 16th, 2010
Sipoholon (SIB)
Ephorus HKBP Pdt DR Bonar Napitupulu mengatakan sangat berterimah kasih kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang telah memberi tanggapan dan secara langsung menginstruksikan pemerintah pusat, daerah, dan pemuka agama untuk mencari solusi dari perselisihan seputar pembangunan gereja HKBP PTI Bekasi agar bisa ditemukan jalan keluar yang tepat dan bijak serta memerintahkan pihak kepolisian untuk terus melakukan pengungkapan hingga tuntas dan memproses secara hukum siapa pun yang menjadi pelaku penusukan pengurus Gereja HKBP PTI Bekasi, Asia Sihombing.
Hal itu disampaikan Ephorus HKBP Pdt DR Bonar Napitupulu kepada wartawan usai membuka Sinode Godang Amanademen Aturan Peraturan (AP) HKBP 2002, Rabu (15/9) di Auditorium HKBP Kompleh Seminarium Sipoholon, Tapanuli Utara.
Meski banyak berterimakasih kepada Presiden SBY, namun Ephorus HKBP merasa seruan itu sebenarnya sudah terlambat. “Karena sudah beberapa kali terjadi peristiwa. Kenapa baru sekarang beliau berbicara langsung seperti itu,” ucapnya.
Selanjutnya, Ephorus berpendapat kalau sampai Presiden yang berbicara dan kalau sampai Presiden yang bertindak, supaya tindakannya tidak kasual. Tidak hanya menanggapi kasus-kasus tertentu, tetapi harus secara nasional. Supaya hal seperti itu tidak pernah lagi terjadi di seluruh Indonesia.
Begitu pula atas apa yang telah dilakukan kepolisian dengan menangkap sembilan orang tersangka pelaku penusukan Asia Sihombing, juga diucapkan Ephorus HKBP terimakasih banyak.
Tetapi secara khusus terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang langsung mengatakan bahwa perbuatan penusukan itu adalah kriminal murni, tidak bisa diterima Ephorus DR Bonar Napitupulu karena tidak didasari penelitian yang pasti terlebih dulu.
Diharapkan, penangkapan 9 orang tersangka itu harus segera ditindak lanjuti, supaya sempurna secara lengkap diketahui siapa sebenarnya yang melakukan itu dan siapa sebenarnya di belakang kejadian itu.
Dengan penegakan hukum seperti itu, katanya, maka HKBP akan dapat merasa lega memberikan pengampunan kepada setiap orang pelaku penusukan tersebut.
Pada bagian lain keterangan persnya, Ephorus HKBP menyakini bahwa setiap insan bangsa Indonesia mempunyai hak yang sama di setiap jengkal bumi yang kita cintai ini. “Oleh sebab itu kami mengharapkan setiap insan bangsa Indonesia menjalin persaudaraan di dalam apa yang kita katakan Bhineka Tunggal Ika, berbeda tetap sama, beragam tetap sama,” uajrnya.
Jika sudah berada dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika seperti itu, menurut Ephorus, maka kalau ada kesulitan saudara-saudara sebangsanya maunya warga negara yang lain harus ikut membantu supaya benar benar kita bisa hidup dalam damai dan dalam hak hukum yang sama.
Demikian diharapkan pada apa yang terjadi dialami gereja-gereja HKBP seperti sekarang di Bekasi. “Kalau seumpamanya Gereja HBKP belum dapat memenuhi segala peraturan yang telah ditetapkan, tidak ada hak kelompok masyarakata manapun untuk mengeksekusi dan menghakimi bahkan sebagai sesama insan bangsa Indonesia harus dibantu bagaimana caranya supaya bisa memenuhi peraturan itu,” serunya.
Namun sebaliknya, sebut Ephorus kalau jadinya melakukan kekerasan dan main hakim sendiri, itu namanya hukum rimba yang tidak bisa terjadi sebenarnya di negara hukum seperti negara kita Indonesia. “Dalam hal itulah, kami selalu mengkritisi peraturan bersama menteri tentang pendirian rumah ibadah tersebut. Kami minta dengan tegas agar peraturan bersama itu dihapuskan, karena pertama, peraturan bersama menteri itu tidak sejiwa dan tidak senyawa dengan UUD 1945. Kedua peraturan bersama itu tidak sejiwa dengan roh kebangsaan dan yang ketiga tidak ada tempatnya dalam struktur hukum di Indonesia,” papar Ephorus sembari mengatakan bahwa yang paling disesalkan nyatanya peraturan bersama itu jadi memberi kesempatan kepada kelomok tertentu melakukan kekerasan dan main hakim sendiri.
“Terhadap peristiwa yang terjadi kepada saudara kami Asian Sihombing dan juga adik yang kami cintai Pdt Luspida Simanjuntak, kami masyarakat HKBP sebagai orang percaya mengampuni perbuatan tersebut. Tetapi dalam pengampunan itu, bukan karena dendam, kami tetap meminta kepada pemerintah agar hukum harus ditegakkan supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Supaya jangan melakukan hukum rimba dan main hakim sendiri. Agar peristiwa seperti itu, tidak pernah lagi terjadi kepada siapapun insan bangsa Indonesia,” ujar Ephorus.(PR3/g)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar